Desa Bangsalan Teras Boyolali

Peraturan Desa

Peraturan Desa (Perdes) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perdes merupakan kerangka hukum utama dalam mengatur tata kelola, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa Bangsalan.

Scroll to Top